HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Jadwal Sidang Hari Ini

gambar jadwal sidangSelain dapat dilihat pada SIPP, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan yang akan dilaksanakan pada hari ini. Silahkan klik gambar diatas.

Penelusuran Perkara SIPP

gambar penelusuran perkaraTelusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Layanan e-Court

gambar cek info perkara melalui smsDapatkan Informasi Pendaftaran, Pembayaran dan Pemanggilan Perkara Secara Online (e-Court) pada Pengadilan Negeri Wangi Wangi sehingga Anda bisa mendaftar perkara dimana dan kapan saja

Direktori Putusan

gambar one day publishAkses untuk publik mengenai salinan elektronik putusan Pengadilan Negeri Wangi Wangi yang telah diunggah pada Direktori Putusan MA.

Survey Pelayanan Elektronik (SiSuper)

Pedoman pelaksanaan dapat dilihat pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1365/ DJU/ SK/ HM.02.3/ 5/ 2021

Prosedur Pengaduan

pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan


Lebih Lanjut

Permohonan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan


Lebih Lanjut

Prosedur Bantuan Hukum

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Wangi Wangi


Lebih Lanjut

Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 097-1/SEK/KU.01/3/2013 tanggal 1 Maret 2013, perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, yang ditujukan Kepada Yth. Yang Mulia Para Pimpinan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon II Mahkamah Agung RI, Para Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, Para Pejabat Eselon III dan IV Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding serta Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

LAMPIRAN 1

SK KMA No.138a Tahun 2014

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.


 

Etika Bernegara


1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.



Etika dalam Berorganisasi


1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
2. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
4. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
5. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika dalam Bermasyarakat


1. mewujudkan pola hidup sederhana;
2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.



Etika terhadap Diri Sendiri


1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
5. memiliki daya juang yang tinggi;
6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.



Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil


1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang
berlainan;
2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
4. menghargai perbedaan pendapat;
5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

PERJANJIAN KINERJA BELUM DIUPLOAD...

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terwujudnya Situs Resmi Pengadilan Negeri Wangi Wangi dengan alamat www.pn-wangiwangi.go.id. Situs ini merupakan media informasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara umum, karena pembangunan situs ini merupakan implementasi dari Undang - Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/ 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Disamping sebagai bagian dari transparansi peradilan, situs resmi ini juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas teknologi informasi bagi aparat peradilan. Sesuai visi Mahkamah Agung RI maka harapan saya semoga situs ini dapat mendukung untuk tercapainya Badan Peradilan Indonesia yang Agung.

Didalam situs resmi ini ditampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Negeri Wangi Wangi, Informasi dibidang hukum, seperti Bantuan Hukum prosedur perkara, dan berita-berita lainnya. Selebihnya ada Buku tamu yang secara praktis dapat diisi oleh para Tenaga Teknis Peradilan umum maupun masyarakat luas mengenai saran dan pendapat untuk kemajuan pengadilan di Indonesia.

Saya berharap kehadiran situs ini dapat memberikan layanan informasi transparansi peradilan kepada masyarakat umum, khususnya para pencari keadilan dan dapat mendukung tercapainya modernisasi pengadilan di Indonesia.

 

Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi

ttd

PANJI PRAHISTORIAWAN PRASETYO,S.H

 

Prosedur Gugatan Sederhana

Agar warga negara lancar dalam mengurus usahanya, tentu proses mengurus sengketa bisnis perlu dipersingkat, sehingga tidak membuang waktu serta terbukanya akses bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan. Semuanya demi asas peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan.


Lebih Lanjut

 

Biaya Perkara Perdata

Ketua Pengadilan Negeri Wangi Wangi Kelas II telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Wangi Wangi.


Lebih Lanjut

Prosedur Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Wangi Wangi.


Lebih Lanjut

Lokasi Pengadilan

Perkara Pidana Lalu-Lintas "TILANG" Diputus Setiap Hari Rabu - Silahkan Cek di sipp.pn-wangiwangi.go.id